”code

Selasa, 07 September 2010

Rambu-Rambu Memulai Bisnis

Berikut uraiannya.

10 hal terpenting yang dilakukan ketika memulai sebuah bisnis:

1. Hidup sederhana dan simpan sebagian uang untuk usaha

2. Pelajari bisnis yang diinginkan dengan cara bekerja untuk orang lain dalam bisnis sejenis.

3. Pertimbangkan keuntungan dari memulai bisnis sambilan.


4. Pertimbangkan keuntungan-keuntungan mengoperasikan bisnis keluarga.

5. Mengukur secara objektif keahlian calon pebisnis dan latihan persaingan lawan potensial.

6. Memikirkan kontak tambahan untuk membuat biaya supplier yang rendah jika bisnis yang akan dijalankan adalah memproduksi sebuah produk.

7. Adakan tes pasar terhadap produk atau jasa sebelum dimulai atau diperluas.

8. Membuat daftar "for" dan "against" yang menjelaskan secara spesifik bisnis yang dipertimbangkan.

9. Bertemu dengan banyak orang dalam bisnis yang dikehendaki untuk mendapatkan masukan/nasehat

10. Membuat analisis komparatif dari semua peluang yang dipertimbangkan



10 hal terpenting yang dilarang dilakukan ketika memulai bisnis:

1. Berpikir meninggalkan pekerjaan sebelum menyelesaikan memulai rencana-rencana bisnis.

2. Berpikir memulai sebuah bisnis dalam lingkungan yang tidak disukai.

3. Tanggungan semua aset-aset keluarga. Batasi kewajiban untuk mengantisipasi jumlah tertentu.

4. Bersaing dengan karyawan dalam bisnis sambilan yang dijalankan

5. Tergesa-gesa dalam memulai bisnis. Di sini tidak ada pinalti untuk ketinggalan oleh bisnis.

6. Memilih bisnis yang sangat berisiko tinggi. Berjalan dengan hambatan di dua kaki

7. Memilih bisnis dimana harus memiliki harga terendah untuk sukses.

8. Mengabaikan aspek-aspek negatif pada bisnis yang dikehendaki.

9. Memberi ijin pada kepercayaan diri untuk memikul beban lebih berat dari kehati-hatian.

10. Sangat menyanjung konseptual/teori sehingga mencegah kenyataan untuk menguji kebenarannya untuk pertama kali.

Artikel Terkait



Comments :

0 komentar to “Rambu-Rambu Memulai Bisnis”

Posting Komentar

Sponsor Resmi

 

Copyright © 2010 by Apw8dt.SesuaiSyariah.Com

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger